BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia
pendidikan. Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik
dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan
proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu
bangsa itu menuju kemakmuran, Negara –negara maju sangatlah memperhatikan
pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti
kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama
dalam system pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu
untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru
sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Pemimpin Vietnam mengatakan: “No
teacher no education, no education no economy, and social development”.
Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan
pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial.
Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi
maju, dan tidak ada kesenjangan sosial.
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, dengan
memperhatikan hak-hak guru, dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya.
Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui
program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang
mulia.
Pemerintah Indonesia telah mencoba melaksanakan strategi
peningkatan kesejahteraan untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui uji
sertifikasi. Dengan harapan peningkatan mutu dan profesionalisme guru aka
diikuti kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembelajaran
dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pengembangan kompetensi guru dalam
menunjang profesionalisme pun dilakukan. Kompetensi guru ada beberapa macam,
untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Pengertian kompetensi guru
2.
Macam- macam kompetensi
guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kompetensi guru
Kompetensi
merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku seseorang. Menurut
Lefrancois, kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang
dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar, stimulus akan bergabung
dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk
melakukan sesuatau. Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu
pekerjaan yang kompleks dari sebelumnya, pada dirinya akan terjadi perubahan
kompetensi. Perubahan kompetensi ini tidak akan tampak apabila tidak ada
kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya.
Dengan demikian,
bisa diartikan bahwa kompetensi itu berlangsung lama yang menyebabkan individu
mampu melakukan kinerja tertentu. Kompetensi diartikan oleh Cowell, sebagai
suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Kompetensi dikategorikan
mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang
pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman
belajar, yang lazimnya terdiri atas : (1) penguasaan minimal kompetensi dasar
(2) praktik kompetensi dasar (3) penambahan penyempurnaan atau pengembangan
terhadap kompetensi atau keterampilan. Ketiga proses tersebut dapat terus
berlanjut selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau
pengembangan kompetensinya.
Sementara
Charles (1994) mengemukakan bahwa : competency as rational performance which
satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi
merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan
sesuai dengan kondisi yang diharapkan). Sedangkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa :
“kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan”.
Kompetensi merupakan
komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi
perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur
dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai
sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan
investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan
mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai
tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik
akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar
sepanjang hayat (lifelong learning process).
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha
peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu, guru sebagai agen pembelajaran
dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan
sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi
dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan. Oleh
karena itu, perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai
agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk
dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat
tertentu, salah satu di antaranya kompetensi.
Istilah
kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan
bahwa kompetensi guru sebagai descriptive of qualitative nature of teacher
behavior appears to be entirely meaningful. Kompetensi guru merupakan
gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti.
Berdasarkan
peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, pasal 28 diyatakan bahwa : pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi :
kompetensi pedagogik, kompetensi, kompetensi professional, dan kompetensi
sosial.
Pada bab ini hanya akan
dikaji dua kompetensi guru , yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi
professional. Kompetensi pedagogik ditandai dengan kemampuan menyelenggarakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan
teladan. Guru juga harus memiliki kompetensi professional, yaitu selalu
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
B. Macam-macam
Kompetensi Guru
Pemerintah dalam kebijakan
pendidikan nasional telah merumuskan kompetensi guru ada empat, hal tersebut
tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional,
dan sosial.
1. Kompetensi Pedagogik
a. Pengertian
Kompetensi Pedagogik
Pedagogik berasal dari bahasa
Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya
mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki
zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke
sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang
mempelajari masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak
ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.
Secara umum istilah pedagogik
(pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan
ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka
pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis
anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan
belajar. Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud
dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya
terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan
kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu
dan seni mengajar siswa.
Berdasarkan pengertian
seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu
tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif
antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah
kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
b. Ruang
Lingkup Kompetensi Pedagogik
Berdasarkan beberapa
pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru
mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1) Mengaktualisasikan
landasan mengajar,
2) Pemahaman
terhadap peserta didik
3) Menguasai
ilmu mengajar (didaktik metodik),
4) Menguasai
teori motivasi,
5) Mengenali
lingkungan masyarakat,
6) Menguasai
penyusunan kurikulum,
7) Menguasai
teknik penyusunan RPP,
8) Menguasai
pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.
2. Kompetensi Kepribadian
a. Pengertian
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah
kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak
harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.[7] Menurut
Hamzah B.Uno Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang
mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini
berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan
kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa
Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”. Dengan
kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta
membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut
melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan
orang-orang yang dipimpinnya.
b. Ruang
Lingkup Kompetensi Kepribadian
Menurut Djam’an kompetensi
kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut.
1) Guru
sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan
iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
2) Guru
memiliki kelebihan dibandingkan yang lain.
3) Guru
perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi
perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun
masyarakat.
4) Guru
diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir
kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan bersikap
demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai
permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak
mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
5) Guru
diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan
tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
6) Guru
mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang
profesinya maupun dalam spesialisasinya.
7) Guru
mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan,
kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
8) Hubungan
manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas
dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
9) Pemahaman
diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif
maupun yang negative.
10) Guru mampu
melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator
dan kreator.
3. Kompetensi Profesional
a. Pengertian
Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru
yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan
keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.
Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki
seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat
3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Dengan kata lain pengertian
guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru.
Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman
bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan
minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai,
memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa
kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap
profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous
improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
b. Ruang
Lingkup Kompetensi Profesional
Secara umum kompetensi
profesfional dapat diidentifikasi tentang ruang lingkup kompetensi professional
guru adalah sebagai berikut:
1) Kemampuan
penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok
untuk keterampilan mengajar.
2) Kemampuan
mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan
kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan
menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan
pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik,
serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3) Kemampuan
mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; mengatur tata ruang kelas
dan menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4) Kemampuan
mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada
dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar
proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
5) Kemampuan
penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan
kependidikan.
6) Kemampuan
menilai prestasi belajar peserta didik yaitu kemampuan mengukur perubahan
tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan
dalam membuat program.
7) Kemampuan
memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8) Kemampuan/terampil
memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
9) Kemampuan
memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
10) Kemampuan
memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang
lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu
menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik.
11) Kemampuan
menyelenggarakan administrasi sekolah.
12) Kemampuan
memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
13) Kemampuan/berani
mengambil keputusan.
14) Kemampuan
memahami kurikulum dan perkembangannya.
15) Kemampuan
bekerja berencana dan terprogram.
16) Kemampuan
menggunakan waktu secara tepat.
Jadi dari uraian ruang
lingkup diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah
sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai
keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan
kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku
manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM
dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
4. Kompetensi Sosial
a. Pengertian
Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi
sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat
3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Sedangkan menurut Hamzah B. Uno kompetensi sosial artinya guru harus mampu
menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan
sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
Guru profesional hendaknya
mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang
tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang
mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya,
dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan
melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi
sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai
perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang
tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui
penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak
menyimpang dari norma agama dan norma moral.
b. Ruang
Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam
kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi
dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal
sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki
karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang
bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan
mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi
sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori, kompetensi sosial adalah sebagai
berikut.
1) Terampil
berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
2) Bersikap simpatik.
3) Dapat
bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
4) Pandai bergaul
dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
5) Memahami dunia
sekitarnya (lingkungan).
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru
dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang
diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama
adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru
tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain;
terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan
Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra
pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi merupakan komponen
utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku
profesi yang ditetapkan dalam prosedur
dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai
sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan
investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan
mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai
tujuan tertentu secara efektif dan efisien.
Kompetensi guru merupakan
gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti
Pemerintah dalam kebijakan pendidikan nasional telah
merumuskan kompetensi guru ada empat, hal tersebut tercantum dalam Penjelasan
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan social.
1.
Kompetensi Pedagogik
2.
Kompetensi kepribadian
3.
Kompetensi professional
4.
Kompetensi social
Daftar Pustaka
Aan Hasanah, Pengembangan Profesi
Guru, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan
Sertifikasi Guru,PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan:
Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2008),
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press,
2005)
Hamzah B. Uno, Profesi
Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di
Indonesia
Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007) hal. 75
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang
Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru, hal. 135 -138
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional
Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan
Reformasi Pendidikan di Indonesia, hal. 69