Sunday, May 1, 2016

MAKALAH PROFESI KEGURUAN "KOMPETENSI GURU"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia pendidikan. Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu bangsa itu menuju kemakmuran, Negara –negara maju sangatlah memperhatikan pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam system pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Pemimpin Vietnam mengatakan: “No teacher no education, no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial.
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, dengan memperhatikan hak-hak guru, dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia.
Pemerintah Indonesia telah mencoba melaksanakan strategi peningkatan kesejahteraan untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui uji sertifikasi. Dengan harapan peningkatan mutu dan profesionalisme guru aka diikuti kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pengembangan kompetensi guru dalam menunjang profesionalisme pun dilakukan. Kompetensi guru ada beberapa macam, untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah


1.     Pengertian kompetensi guru
2.     Macam- macam kompetensi guru
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kompetensi guru
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku seseorang. Menurut Lefrancois, kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar, stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatau. Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaan yang kompleks dari sebelumnya, pada dirinya akan terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi ini tidak akan tampak apabila tidak ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya.
Dengan demikian, bisa diartikan bahwa kompetensi itu berlangsung lama yang menyebabkan individu mampu melakukan kinerja tertentu. Kompetensi diartikan oleh Cowell, sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri atas : (1) penguasaan minimal kompetensi dasar (2) praktik kompetensi dasar (3) penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan. Ketiga proses tersebut dapat terus berlanjut selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau pengembangan kompetensinya.[1]
Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa : competency as rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan). Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa : “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur  dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).[2]
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu, guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya kompetensi.
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful. Kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti.[3]
Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 diyatakan bahwa : pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.
Pada bab ini hanya akan dikaji dua kompetensi guru , yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Kompetensi pedagogik ditandai dengan kemampuan menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru juga harus memiliki kompetensi professional, yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.[4]

B.    Macam-macam Kompetensi Guru
Pemerintah dalam kebijakan pendidikan nasional telah merumuskan kompetensi guru ada empat, hal tersebut tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial[5].
1.      Kompetensi Pedagogik
a.       Pengertian Kompetensi Pedagogik
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.[6]
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.

b.      Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogik
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut: [7]
1)      Mengaktualisasikan landasan mengajar,
2)      Pemahaman terhadap peserta didik
3)      Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
4)      Menguasai teori motivasi,
5)      Mengenali lingkungan masyarakat,
6)      Menguasai penyusunan kurikulum,
7)      Menguasai teknik penyusunan RPP,
8)      Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.

2.      Kompetensi Kepribadian
a.       Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.[7] Menurut Hamzah B.Uno Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”.[8] Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.

b.      Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian
Menurut Djam’an kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut. [9]
1)      Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2)      Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain.
3)      Guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
4)      Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
5)      Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
6)      Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
7)      Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
8)      Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
9)      Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
10)  Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan kreator.

3.      Kompetensi Profesional
a.       Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[10]
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.

b.      Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Secara umum kompetensi profesfional dapat diidentifikasi tentang ruang lingkup kompetensi professional guru adalah sebagai berikut:[11]
1)      Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
2)      Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3)      Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; mengatur tata ruang kelas dan menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4)      Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
5)      Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan.
6)      Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik yaitu kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
7)      Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8)      Kemampuan/terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
9)      Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
10)  Kemampuan memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta didik.
11)  Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah.
12)  Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
13)  Kemampuan/berani mengambil keputusan.
14)  Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya.
15)  Kemampuan bekerja berencana dan terprogram.
16)  Kemampuan menggunakan waktu secara tepat.
Jadi dari uraian ruang lingkup diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

4.      Kompetensi Sosial
a.       Pengertian Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar[12]. Sedangkan menurut Hamzah B. Uno kompetensi sosial artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.[13]
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.

b.      Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori, kompetensi sosial adalah sebagai berikut.[14]
1)      Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
2)      Bersikap simpatik.
3)       Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
4)      Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
5)      Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur  dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.
Kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti
Pemerintah dalam kebijakan pendidikan nasional telah merumuskan kompetensi guru ada empat, hal tersebut tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan social.
1.     Kompetensi Pedagogik
2.     Kompetensi kepribadian
3.     Kompetensi professional
4.     Kompetensi social


Daftar Pustaka
Aan Hasanah, Pengembangan Profesi Guru, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008),
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia
Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan
Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.comhttp://groups.yahoo.com/group/rezaeryani. tanggal akses 1 Maret 2012.



[1] Aan Hasanah, Pengembangan Profesi Guru, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012, hlm. 40-41
[2] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009, hlm. 26
[3] E. Mulyasa, Ibid, hlm. 25
[4] Ibid, hlm. 41
[5] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)
[6] Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.comhttp://groups.yahoo.com/group/rezaeryani. tanggal akses 1 Maret 2012.
[7] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007) hal. 75

[8] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 69
[9]  Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), hal. 38
[10] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)

[11] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, hal. 135 -138

[12] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2005)

[13] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia,  hal. 69

[14] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan, hal. 43

No comments:

Post a Comment